Dalam dunia asuransi terdapat prinsip-prinsip asuransi yang mendasar, secara umum terdapat 6 prinsip asuransi (prinsip dasar asuransi) yang harus ada, prinsip-prinsip asuransi itu adalah
Prinsip-Prinsip Asuransi Secara Umum
- Insurable interest
- Utmost good faith
- Proximate cause
- Indemnity
- Subrogation
- Contribution
Pengertian dari prinsip-prinsip asuransi
Pertama Insurable interestPrinsip dasar asuransi yang pertama adalah Insurable interest, yang artinya : Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
Ini artinya, sesuatu yang di asuransikan tersebut adalah milik pribadi tertanggung atau tertanggung memiliki hak yang diakui secara hukum akan suatu yang diasuransikan tersebut.
Anggap saja tertanggung ingin mengambil asuransi mobil, untuk mengasuransikan mobil tersebut maka ia harus memiliki bukti yang diakui secara hukum tentang kepemilikan mobil yang akan ia asuransikan itu. Atau mobil tersebut belum resmi miliki tertanggung, namun ia memiliki hak yang diakui secara hukum untuk mendapatkan asuransi mobil itu dari pihak ketiga.
Contohnya : kita membeli sebuah mobil kepada dealer namun dengan cara kredit, maka sebelum kredit mobil tersebut lunas mobil tersebut belum sepenuhnya milik kita, dalam kasus seperti ini kita memerlukan bantuan pihak dealer agar kita dapat mengasuransikan mobil tersebut, sehingga perusahaan asuransi bisa menerima pengajuan asuransi mobil kita.
Itu hanya contoh saja ya. Pada umumnya kebanyakan pihak dealer penjualan mobil sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi, jadi jika ada yang membeli mobil kepada mereka secara kredit maka bisanya mereka menambahkan asuransi untuk mobil tersebut dalam jangka waktu tertentu.
Kedua Utmost good faith
Prinsip dasar asuransi yang kedua yaitu Utmost good faith adalah : Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Ini artinya si penanggung (Katakan saja perusahaan asuransi yang bersangkutan) harus dengan jujur menerangkan dengan sejelas-jelasnya segala sesuatu tentang syarat/kondisi dari asuransi baik diminta oleh klien (tertanggung) maupun tidak. Begitu juga sebaliknya, klien juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang akan diasuransikan.
Misalnya si A ingin mengasuransikan mobil kepada sebuah perusahaan asuransi, maka pihak perusahaan asuransi yang bersangkutan harus menjelaskan secara rinci mengenai syarat, kontrak, iuran, dan sebagainya kepada si A, dan si A juga harus memberikan bukti yang akurat dan legal tentang kepemilikan mobil yang akan ia asuransikan.
Ketiga Proximate cause
Prinsip dasar asuransi yang ketiga Proximate cause adalah : Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian sehingga menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen. Maksunya adanya suatu penyebab murni dan bukan disengaja atau adanya campur tangan pihak lain yang mengakibatkan rantaian kejadian.
Ke-empat Indemnity
Indemnity adalah : Suatu mekanisme di mana penanggung (misalnya perusahaan asuransi) menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan setelah kerugian (pasca-kerugian) seperti posisi keuangan yang dinikmatinya saat sebelum kerugian terjadi (pra-kerugian) (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
Kelima Subrogation
Subrogation adalah : Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
Didalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 284 Subrogasi yaitu :
Seorang penanggung yang telah membayar ganti kerugian atas suatu benda yang dipertanggungkan, menggantikan tertanggung dalam segala hak yang diperolehnya terhadap pihak ketiga yang telah menimbulkan kerugian tersebut, dan tertanggung itu bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang dapat merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu. Penggantian kedudukan semacam ini dalam hukum perdata disebut Subrogasi (Subrogatie, Subrogation)
Ke-enam Contribution
Prinsip dasar asuransi yang terakhir yaitu Contribution adalah : Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity (Ganti Rugi).
Nah itulah prinsip-prinsip asuransi secara umum yang perlu kita ketahui. mungkin ulasan dari prinsip-prinsip asuransi di atas sangat singkat, namun mudah-mudahan sedikit ulasan dari prinsip-prinsip asuransi ini dapat bermanfaat.
Sumber wikipedia.org
Asuransi jiwa termurah
ReplyDeleteAsuransi kesehatan terbaik
Asuransi Murah
Soal jawab aamai? Gelas AAAIK? Ya di www.akademiasuransi.org
ReplyDelete