Pengertian Asuransi - Apa itu Asuransi Secara Umum

Berbicara tentang apa itu asuransi maka kita membahas tentang pengertian asuransi. Disini kita akan membahas apa itu asuransi menurut kitab undang-undang hukum dagang. Sebelum menulis artikel pengertian asuransi saya (admin) sudah menuliskan sejarah asuransi di Indonesia.

Pengertian Asuransi Dalam KUHD

Definisi asuransi / pengertian asuransi sebenarnya ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang berbunyi :
Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dari pengertian asuransi / definisi asuransi di atas maka kita mendapatkan 2 pelaku asuransi yaitu penanggung dan tertanggung.
  1. Penanggung adalah pelaku yang menerima risiko atau bisa disebut yang akan memberikan ganti rugi, dalam hal ini itu artinya penanggung adalah sebuah lembaga/perusahaan asuransi, yang akan membrikan ganti rugi sesuai perjanjian kedua belah pihak dalam bentuk kontrak yang legal.
  2. Tertanggung adalah pelaku yang meyalurkan/memberikan risiko yang akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Itu artinya tertanggung adalah seseorang yang telah melakukan kontrak secara legal dengan sebuah badan/perusahaan asuransi.
Dari segi ekonomi, pengertian asuransi yaitu suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Dari pengertian asuransi di atas maka kita dapat mengetahui apa itu asuransi yang mana asuransi adalah sebuah usaha investasi untuk masa depan yang dapat meminimalkan kerugian yang diakibatkan peristiwa tidak terduga di masa yang akan datang yang bisa digunakankan seseorang untuk diri sendiri, keluarga, dan harta benda, dengan melibatkan/bekerjasama secara legal/sah dengan sebuah perusahaan asuransi dengan iuran dan kontrak tertentu sehingga ganti rugi atau klaim asuransi dapat diambil.

Adapun biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Untuk berapa besar biaya yang harus dibayar dan kapan harus membayar iuran (baik mingguan, bulanan, atau tahunan) ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.

Contoh: seseorang memiliki sebuah rumah yang jika dihitung-hitung rumah tersebut memiliki harga Rp800 juta. Ia sadar jika rumah tersebut terbakar atau kehilangan kepemilikan rumah tersebut ia akan menerima kerugian besar dan bahkan bisa menyeretnya dalam kehancuran finansial, sehingga ia memutuskan untuk mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Dengan demikian kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Untuk mendapatkan perlindungan asuransi rumah tersebut pihak perusahaan asuransi mengenai premi sebesar Rp1 juta per bulan kepadanya. Sehingga risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Lembaga asuransi menggunakan ilmu aktuaria untuk klaim asuransi

Sebuah lembaga asuransi / perusahaan asuransi menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko yang mereka perkirakan. Ilmu ini menggunakan matematika, terutama statistika dan probabilitas, yang dapat digunakan untuk memperkirakan klaim asuransi di kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan dan untuk melindungi risiko.

Misalnya, banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi terjadi atau hal tak terduga lainnya yang mengharuskan perusahaan asuransi untuk menerima klaim asuransi / memberikan ganti rugi, maka perusahaan asuransi yang bersangkutan harus membayar klaim asuransi. Bagi beberapa orang yang telah melakukan kontrak secara legal dengan sebuah lembaga/perusahaan asuransi, keuntungan asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah bayarkan kepada lembaga/perusahaan asuransi. Sedangkan yang lainnya mungkin tidak membuat klaim asuransi. Kalau dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar, dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.

Keuntungan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar klaim. Kalau kita tulis dalam bahasa sederhana keuntungan perusahaan asuransi adalah investasi berupa uang iuran bulanan/tahunan yang harus kita bayar kepada perusahaan asuransi, sampai kita melakukan klaim asuransi dimasa yang akan datang yang mengharuskan mereka membayar klaim asuransi kepasa kita.

Semakin banyak yang ikut melakukan kontrak asuransi kepasa sebuah perusahaan asuransi maka semakin besar pula investor untuk mereka, dan mereka dapat membersayakan investasi tersebut untuk kepentingan/kebaikan perusahaan dimasa yang akan datang serta untuk membayar klaim asuransi kepada mereka yang melakukan klaim.

No comments:

Post a Comment