Produk - produk asuransi syariah
Ada beberapa produk asuransi syariah, dan kita perlu mengetahuinya sebelum merumuskan untuk membeli salah satu produk asuransi syariah tersebut, produk-produk yang ada pada asuransi syariah adalah :- Produk-produk asuransi jiwa (life insurance)
- Produk-produk asuransi kerugian (general insurance)
Produk-produk asuransi jiwa syariah (life insurance)
Asuransi jiwa syariah memiliki 2 jenis takaful, yaitu : takaful individu dengan unsur tabungan , dan takaful individu tanpa unsur tabungan.A. Produk takaful individu dengan unsur tabungan
A.1. Takaful Dana InvestasiMerupakan suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang ingin merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan US dollar sebagai bentuk investasi yang diperuntukkan bagi ahli waris-nya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
A.2. Takaful Dana Siswa
Merupakan suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana pendidikan bagi putra-putrinya sampai sarjana, baik dalam mata uang rupiah maupun US dollar. Produk takaful ini sangat perlu dipertimbangkan bagi semua orang tua yang ingin anaknya memiliki pendidikan yang tinggi.
A.3. Takaful Dana Haji
Nah bagi yang ingin melaksanakan ibadah haji namun merasa sulit untuk mengelola/menyimpan uang maka kita bisa membeli produk takaful ini, karena takaful dana haji merupakan suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang ingin merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan US dollar untuk biaya menjalankan ibadah haji.
A.4. Takaful Dana Jabatan
Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang bertujuan untuk pengumpulan dana dalam mata uang rupiah dan US dollar sebagai dana santunan yang diperuntukkan bagi ahli waris-nya jika ditakdirkan meninggal lebih awal atau sebagai santunan/investasi pada saat tidak aktif lagi di tempat kerja.
A.5. Takaful Dana Hasanah
Adalah suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang ingin merencanakan pengumpulan dana sebagai modal usaha atau diperuntukkan bagi ahli waris-nya jika ditakdirkan meninggal lebih awal.
B. Produk takaful individu tanpa unsur tabungan
B.1. Takaful Kesehatan IndividuProduk takaful kesehatan ini diperuntukkan bagi perorangan yang bertujuan untuk menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi bila peserta sakit dan kecelakaan dalam masa perjanjian.
B.2. Takaful Kecelakaan Diri Individu
Produk asuransi ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
B.3. Takaful Al-Khairat Individu
Jenis produk takaful ini diperuntukkan bagi perorangan yang bermaksud menyediakan dana santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.
Produk-produk asuransi kerugian (general insurance)
a. Takaful KebakaranAdalah sebuah produk takaful yang bertujuan untuk perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.
b. Takaful Kendaraan Bermotor
Adalah sebuah perlindungan untuk sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan yang diakibatkan kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga. Untuk kerugian akibat huru-hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.
c. Takaful Rekayasa
Adalah sebuah perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada pekerjaan konstruksi. Perlindungan ini meliputi alat-alat konstruksi, mesin/baja, serta tanggung jawab pihak ketiga.
d. Takaful Pengangkutan
Merupakan sebuah perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.
e. Takaful Rangka Kapal
Merupakan sebuah perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya. Untuk kerugian uang tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.
f. Asuransi Takaful Aneka
Adalah sebuah perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.
No comments:
Post a Comment