Pengertian Asuransi Syariah Dalam Hukum Islam

Sebelumnya saya sudah menuliskan pengertian asuransi konvensional (secara umum), dan pada kesempatan kali ini saya mengangkat topik pengertian asuransi syariah, tujuannya agar kita dapat memahami perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Pengertian Asuransi Syariah

Sebelum kita mengetahui apa pengertian asuransi syariah, ada bagusnya kita mengetahui pengertian asuransi mulai dari pengertian asuransi secara bahasa, menurut pakar, dan pengertian asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance, yang dalam bahasa Indonesia artinya “pertanggungan”, kata ini telah diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia. Echols dan Shadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan. Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).

Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic Law mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopaedia Britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak dapat diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.

Muslehuddin juga menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpangsiuran. Ada yang mendefinisikan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian, dan ada yang mengatakannya sebagai persiapan menghadapi risiko.
Melihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa dengan menyebarkan beban kerugian kepada orang banyak, asuransi membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi adalah “suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).”

Pengertian asuransi syariah / apa itu asuransi syariah?

Adapun dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi adalah “transaksi perjanjian antara dua pihak; yang mana satu pihak berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.”
Sedangkan pengertian asuransi syariah atau yang lebih dikenal dengan ta’min, takaful, atau tadhamun yaitu usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ untuk memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.
Dari pengertian asuransi syariah di atas jelas bahwa:
  1. Asuransi syariah berbeda dengan asuransi konvensional. Karena pada asuransi syariah, setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai iuran kebajikan yang disebut tabarru’. Jadi sistem ini tidak menggunakan pengalihan resiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar premi, tetapi lebih merupakan pembagian resiko (risk sharing) di mana para peserta saling menanggung.
  2. Akad yang digunakan dalam asuransi syariah harus selaras dengan hukum islam (syariah), artinya akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, gharar (ketidak jelasan dana), dan maysir (gambling), di samping itu investasi dana harus pada objek yang halal dan baik.
Melihat dari pengertian asuransi syariah maka jenis asuransi ini sangat cocok bagi yang beragama Islam karena dilandasi dengan hukum islam, apalagi yang ingin menjauhkan diri dari riba, gahar, dan masyir.

Walaupun konsep dan tujuan asuransi syariah sangat bagus, namun pertanyaannya apakan perusahaan asuransi syariah di Indonesia benar-benar menjalankan perusahaan asuransi syariah tersebut menurut kaidah asuransi syariah yang sesuai dengan pengertian asuransi syariah tersebut.
Dan ini merupakan hal yang wajib diperhitungkan oleh perusahaan asuransi syariah, jangan semata-mata menggunakan nama/istilah saja. Dan ini juga perlu kita pikirkan jika ada niat untuk membeli sebuah produk asuransi, walaupun pada perusahaan asuransi syariah sekalipun, mengingat asuransi merupakan salah satu yang perlu kita miliki.

No comments:

Post a Comment